Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pendataan
Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak saat itu, Podes dilaksanakan
secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung
kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus Ekonomi. Dengan
demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang
dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau perkembangannya secara berkala dan
terus menerus.
Sejak tahun 2008, pendataan Podes mengalami perubahan dengan
adanya penambahan kuesioner suplemen kecamatan dan kabupaten/kota. Penambahan
kuesioner tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat data Podes bagi para
konsumen data dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Data Podes merupakan satu-satunya sumber data kewilayahan
yang muatannya beragam dan memberi gambaran tentang situasi pembangunan suatu
wilayah (regional). Ini berbeda dengan data dari hasil pendekatan rumah tangga
yang lebih menekankan pada dimensi aktivitas sektoral. Keduanya sama penting
dan menjadi kekayaan BPS.
Pengumpulan data Podes 2014 dilakukan melalui
wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber yang relevan.
Petugas adalah aparatur ataupun mitra kerja BPS Kabupaten/Kota, sementara
narasumber adalah kepala desa/lurah atau narasumber lain yang memiliki
pengetahuan terhadap wilayah target pencacahan.