6 Desember 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
BPS sebagai salah satu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mamuju ikut serta dalam rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju Tahun 2023 pada Selasa(06/12/2022) di Ruang Pertemuan Bistro & Cafe LUKE'S Lantai 2 Jl Punggawa Malolo.
Rapat Dewan Pengupahan merupakan sebuah tindak lanjut dalam mencari kesepakatan rekomendasi dan usulan atas UMK Kabupaten Mamuju Tahun 2023 menyusul adanya berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar nomor 188.4/447/Sulbar/XI/2022 tentang UMP Sulbar tahun 2023.
BPS berperan cukup penting dalam penghitungan UMK ini dikarenakan data-data yang digunakan dalam penghitungan UMK bersumber dari BPS. Sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan formulanya adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
PE = Pertumbuhan Ekonomi
a = kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
Dengan adanya penetapan UMK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan meningkatkan perekonomian daerah.
Berita Terkait
BPS Kabupaten Mamuju Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan SNLIK 2025
Rapat Koordinasi Kecamatan Mamuju Forum Konsultasi Publik Regsosek
Rapat TPID Mamuju: Kerjasama Antar Entitas untuk Mengendalikan Inflasi
Sosialisasi Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023) Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah Mamuju: Mengatasi Naik Turunnya Harga
Pelatihan Calon Petugas Sensus Pertanian 2023 UTP Gelombang 2 di Grand Maleo Hotel Mamuju Mamuju, 2
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten MamujuJl. Trans Sulawesi Lingkungan Timbu Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju Sulawesi Barat 91511Telp. : - Mailbox : bps7604@bps.go.id Homepage : http://mamujukab.bps.go.id