Setelah kegiatan Pendataan Awal Regsosek 2022 di Kabupaten Mamuju selesai pada 14 November 2022, dilakukan kegiatan Proxy Mean Test (PMT) untuk hasil pendataan Regsosek selama 1 bulan, sejak 16 November - 15 Desember 2022 dengan melibatkan 51 Mitra Pengolahan di Kantor BPS Kabupaten Mamuju dan Kantor BPS Provinsi Sulawesi Barat.
Saat ini data yang dibutuhkan adalah data yang dapat memberikan informasi secara cepat, tepat, dan up to date. BPS selaku penyedia data statistik harus dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Mengingat proses pendataan yang begitu panjang, dari awal perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, hingga penarikan informasi membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan Proxy Mean Test. Proxy Mean Test (PMT) adalah suatu cara untuk mencari suatu indikator sasaran yang dibangun dari beberapa variabel yang secara substantif berhubungan dengan variabel sasaran.
PMT yang dilakukan BPS adalah mengolah sebagian data yang telah terkumpul pada Pendataan Awal Regsosek 2022 untuk mengestimasi pengeluaran konsumsi berdasarkan informasi karakteristik rumah tangga. Dalam hal ini PMT BPS menggunakan karakteristik atau variabel pengeluaran, variabel demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi perumahan, dan kepemilikan aset.
Dalam prosesnya BPS Kabupaten Mamuju dibantu oleh 51 Mitra terpilih yang telah melalui seleksi. Proses pengolahan PMT pendataan awal Regsosek 2022 memakan waktu 1 bulan dari tanggal 15 November tepat setelah pendataan lapangan selesai hingga 15 Desember 2022.
Diharapkan hasil dari pengolahan PMT ini dapat memberikan informasi tambahan bagi pihak yang membutuhkan informasi ini secara cepat.