Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi Penyelenggaran Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kamis (24/11/2022). Bertempat di Kantor Bupati Mamuju, kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala BPS Kabupaten Mamuju, Bapak Achmad Nasir, Msi, dan juga dihadiri oleh Asisten Bupati, Tim Penilai Internal EPSS, serta Tim Assesor yang merupakan pegawai BPS sebagai Pembina data di lingkup Pemda BPS Kabupaten Mamuju
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mana BPS diamanatkan sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik. Berkenaan dengan hal tersebut, BPS telah mengeluarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (PerBan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang EPSS yang akan menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Dalam kegiatan ini, selain meberikan pelatihan teknis penilaian, BPS Kabupaten Mamuju juga menyosialisasikan GSBPM Generic Statistical Business Process Model agar pelaksanaan statistik sektoral dapat berjalan sesuai standar dalam setiap tahapannya.