BPS sebagai salah satu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mamuju ikut serta dalam rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju Tahun 2023 pada Selasa(06/12/2022) di Ruang Pertemuan Bistro & Cafe LUKE'S Lantai 2 Jl Punggawa Malolo.
Rapat Dewan Pengupahan merupakan sebuah tindak lanjut dalam mencari kesepakatan rekomendasi dan usulan atas UMK Kabupaten Mamuju Tahun 2023 menyusul adanya berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar nomor 188.4/447/Sulbar/XI/2022 tentang UMP Sulbar tahun 2023.
BPS berperan cukup penting dalam penghitungan UMK ini dikarenakan data-data yang digunakan dalam penghitungan UMK bersumber dari BPS. Sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan formulanya adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
PE = Pertumbuhan Ekonomi
a = kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
Dengan adanya penetapan UMK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan meningkatkan perekonomian daerah.