17 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Mamuju, 17 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi terkait rencana penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Mamuju ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Mamuju menyatakan kesiapan mendukung kebijakan ini dengan menyediakan data statistik yang relevan mengenai masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami memastikan bahwa kebijakan ini berbasis data yang valid agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dihimpun oleh Dinas Sosial beserta Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan pemanfaatan data yang terstruktur dan terkini, program ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung perencanaan pembangunan yang inklusif di Kabupaten Mamuju.
Berita Terkait
BPS dan Dinas Perkebunan Koordinasi Penyediaan Data
Sinergi BPS dan Diskominfosandi dalam Pengumpulan Metadata Statistik Sektoral
Evaluasi Podes 2024: Kepala BPS Mamuju Tegaskan Pentingnya Konsistensi Data dan Keterangan Anomali
Pembinaan Statistik Sektoral ke-II: Sinergi OPD dan BPS Mamuju untuk Satu Data Indonesia
Badan Pusat Statistik
BPS Kabupaten MamujuJl. Trans Sulawesi Lingkungan Timbu Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju Sulawesi Barat 91511Telp. : - Mailbox : bps7604@bps.go.id Homepage : http://mamujukab.bps.go.id